m 01/04/14 ~ SCOUTING

Pramuka Itu Bangkit

Berkembang, Kreatif dan Terampil

Aku Bangga Menjadi Anggota

Pramuka Indonesia

Pramuka Itu Tidak Memandang

Suku Dan Ras Agama

Sabtu, 04 Januari 2014

Tata Tertib Musyawarah Racana

TATA TERTIB 
MUSYAWARAH RACANA TAHUN 2013
GERAKAN PRAMUKA
RACANA YOGI PRAJA PARANG GARUDA
GUGUS DEPAN KLATEN 05.033-05.034
PANGKALAN UNIVERSITAS WIDYA DHARMA KLATEN

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WEWENANG, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Musyawarah Racana Tahun 2013 Racana Yogi Praja Parang Garuda Universitas Widya Dharma Klaten adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang selanjutnya disingkat MUSRAC Tahun 2013.

Pasal 2
Kedudukan
MUSRAC Tahun 2013 berkedudukan sebagai forum tertinggi bagi Gerakan Pramuka Racana Yogi Praja Parang Garuda Universitas Widya Dharma Klaten.

Pasal 3
Wewenang 
MUSRAC Tahun 2013 mempunyai wewenang :
  1. Mendengarkan dan memperhatikan serta memberikan pandangan umum dan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban Dewan Racana Yogi Praja Parang Garuda Gugus Depan Klaten 05.033-05.034 Pangkalan Universitas Widya Dharma Klaten masa bhakti 2012-2013.
  2. Membentuk pengurus dan program kerja Dewan Racana Yogi Praja Parang Garuda Gugus Depan Klaten 05.033-05.034 Pangkalan Universitas Widya Dharma Klaten masa bhakti 2013-2014.
  3. Membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Racana Yogi Praja Parang Garuda Gugus Depan Klaten 05.033-05.034 Pangkalan Universitas Widya Dharma Klaten.
  4. Membuat dan menetapkan keputusan MUSRAC Tahun 2013.

Pasal 4
Waktu dan Tempat
MUSRAC Tahun 2013 dilaksanakan pada hari Jumat-Minggu, tanggal 06-08 Desember 2013 di Kampus Universitas Widya Dharma Klaten.
BAB II
DASAR
Pasal 5
Dasar Pelaksanaan
Dasar pelaksanaan MUSRAC Tahun 2013 adalah:
  1. Pancasila.
  2. Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka No. 12 tahun 2010.
  3. Keputusan Presiden No. 24 tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 
  4. Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 
  5. Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 080 tahun 1987 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
  6. Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 25 tahun 1983 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan.
  7. Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 045 tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka.
  8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugus Depan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
  9. Program Kerja Dewan Racana Yogi Praja Parang Garuda Gugus Depan Klaten 05.033-05.034 Pangkalan Universitas Widya Dharma Klaten.

BAB III
PERSONIL, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Personil
Personil MUSRAC Tahun 2013 adalah :
  1. Peserta MUSRAC Tahun 2013 adalah seluruh anggota Racana Yogi Praja Parang Garuda Gugus Depan Klaten 05.033-05.034 Pangkalan Universitas Widya Dharma Klaten.
  2. Peninjau MUSRAC Tahun 2013 adalah Alumni Racana Yogi Praja Parang Garuda yang telah ditunjuk langsung oleh Dewan Racana.
  3. Penasehat MUSRAC Tahun 2013 adalah Jajaran Gudep 05.033-05.034 Pangkalan Universitas Widya Dharma Klaten.

Pasal 7
Hak 
Ada dua hak personil MUSRAC Tahun 2013 yaitu :
  1. Hak bicara, yaitu : mengajukan intrupsi,  penolakan usul dan pendapat, serta mengajukan atau menjawab pertanyaan.
  2. Hak suara, yaitu : hak dipilih dan memilih.
  3. Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara. Sedangkan Peninjau dan Penasehat hanya mempunyai hak bicara setelah diijinkan atau diminta oleh pimpinan sidang.
  4. Peninjau dan Penasehat tidak diperbolehkan mengikuti sidang pleno IV.

Pasal 8
Kewajiban
Personil MUSRAC Tahun 2013 mempunyai kewajiban :
  1. Menghormati dan menghargai personil sidang, pimpinan sidang dan penyelenggara sidang.
  2. Berpakaian Seragam Pramuka Lengkap. 
  3. Hadir di tempat sidang 10 menit sebelum acara dimulai.
  4. Meminta persetujuan Presidium Sidang apabila memasuki atau meninggalkan ruang sidang.
  5. Personil tidak diperkenankan tidur di dalam ruang sidang.
  6. Peserta diwajibkan mengikuti seluruh acara sidang.
  7. Seluruh peserta, peninjau, dan penasehat Musyawarah Racana berkewajiban mentaati tata tertib MUSRAC tahun 2013.

Pasal 9
Sanksi
  1. Apabila personil melakukan pelanggaran dikenakan sanksi berupa teguran oleh presidium.
  2. Apabila personil tidak mengindahkan point diatas sebanyak 3 kali maka presidium sidang berhak melepaskan status kepesertaannya.
  3. Jika tidak terjadi penyelesaian dalam pemberian sanksi maka akan diserahkan kepada forum dengan tetap memperhatikan tata tertib yang telah disepakati.

BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 10
Kelengkapan Sidang
Kelengkapan Sidang MUSRAC Tahun 2013 adalah :
  1. Presidium Sidang
  2. Personil sidang
  3. Tim Perumus

Pasal 11
Jenis Sidang
Sidang-sidang dalam MUSRAC Tahun 2013 antara lain :
  1. Sidang Pendahuluan
  2. Sidang Pleno
  3. Sidang Komisi
  4. Sidang Penutup

Pasal 12
Presidium Sidang Pleno Dan Presidium Sidang Komisi
  1. Presidium Sidang Pleno ialah pimpinan sidang pleno. Adapun sidang komisi dipimpin oleh ketua masing-masing komisi.
  2. Presidium Sidang Pleno merupakan satu kesatuan pimpinan yang terdiri dari tiga orang yang mempunyai otoritas sama.
  3. Presidium Sidang Komisi merupakan peserta sidang komisi yang dipilih melalui mekanisme sidang komisi untuk memimpin sidang komisi.

Pasal 13
Selama presidium sidang belum terpilih, sidang untuk sementara dipimpin oleh presidium sidang sementara yang ditunjuk oleh Dewan Racana.
BAB V
PRESIDIUM SIDANG
Pasal  14
Pimpinan Sidang
  1. Pimpinan Sidang Pendahuluan dipimpin oleh Dewan Racana.
  2. Pemimpin Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium.
  3. Pemimpin Sidang Komisi dipimpin oleh Ketua Komisi.
  4. Pemimpin Sidang Penutup dipimpin oleh Presidium.
  5. Pimpinan Sidang terdiri dari 3 orang dengan komposisi ketua, wakil ketua, dan sekretaris.

Pasal 15
Tata Cara Pemilihan
  1. Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta MUSRAC Tahun 2013.
  2. Pemilihan presidium sidang dilakukan sedapat mungkin melalui musyawarah untuk mufakat sehingga merupakan keputusan suara bulat. 
  3. Bila putusan mufakat tidak tercapai, putusan dilakukan dengan cara lobi. Kemudian, jika lobi tidak tercapai maka dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
  4. Jika terdapat suara yang imbang maka, akan dijadikan presidium 1 dan 2.

Pasal 16
Tugas Dan Wewenang
Adapun tugas dan wewenang presidium sidang adalah :
  1. Memimpin persidangan sesuai dengan tata tertib Musyawarah Racana Tahun 2013 dan menyimpulkan bahasan dalam sidang.
  2. Memimpin jalannya sidang.
  3. Menetapkan hasil-hasil Musyawarah Racana Tahun 2013 kemudian diserahkan kepada Dewan Racana terpilih.
  4. Presidium sidang komisi menyampaikan hasil-hasil sidang komisi pada sidang pleno.
  5. Menetapkan pembagian tugas dan pembagian kerja diantara ketua, wakil ketua dan sekretaris.
  6. Menjaga ketertiban jalannya sidang atau Musyawarah Racana Tahun 2013 dengan berpegang pada asas-asas demokrasi yang berisikan kebenaran, kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat.

Pasal 17
Apabila Presidium sidang gagal melaksanakan tugas dan wewenangnya maka pimpinan sidang dapat diganti sesuai kesepakatan personil sidang.

BAB VI
Pengambilan Keputusan
Pasal 18
KUORUM
  1. Sidang dianggap sah apabila telah memenuhi kuorum dengan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Racana Yogi Praja Parang Garuda yang aktif.
  2. Apabila tidak memenuhi kuorum maka sidang ditunda selama 15 menit sampai kuorum terpenuhi.
  3. Jika ayat 2 belum bisa memenuhi kuorum, maka persidangan bisa dilanjutkan atas persetujuan perserta sidang yang hadir saat itu.

Pasal 19 
  1. Pengambilan keputusan sidang dilakukan dengan musyawarah mufakat.
  2. Jika ayat 1 tidak dapat mencapai sebuah kesepakatan maka dilakukan lobi selama 15 menit.
  3. Jika ayat 2 tidak mencapai sebuah kesepakatan maka keputusan diambil secara voting.
  4. Jika dianggap perlu melakukan perubahan keputusan dapat dilakukan peninjauan kembali sesuai kesepakatan sidang.

BAB VII
TIM FORMATUR
Pasal 20
Jumlah dan Komposisi
1. Tim Formatur seluruhnya berjumlah ganjil.
2. Komposisi Tim Formatur terdiri dari :

a. Pemangku Adat Putra dan Putri masa bhakti 2012-2013. 
b. Ketua Dewan Racana Putra dan Putri masa bhakti 2012-2013. 
c. Peserta sidang yang dipilih dari dan oleh peserta MUSRAC Tahun 2013.
3. Sidang Tim Formatur dipimpin oleh Ketua Dewan Racana dan Pemangku Adat masa bhakti 2013-2014.
Pasal 21
Tugas Tim Formatur
Tim Formatur bertugas untuk :
  1. Mengadakan seleksi calon Dewan Racana Yogi Praja Parang Garuda.
  2.  Untuk tugas tersebut diatas, Tim Formatur dapat membentuk tim seleksi yang terdiri dari anggota Tim Formatur dan orang-orang yang ditunjuk oleh rapat Tim Formatur.
  3. Memilih dan menetapkan Dewan Racana Yogi Praja Parang Garuda masa bhakti 2013-2014.
  4. Mengeluarkan Rekomendasi Kepengurusan untuk disampaikan kepada Jajaran Gudep.
  5. Tim Formatur bertugas selama 2 minggu setelah terbentuknya dan dapat dinyatakan selesai setelah Dewan Racana Yogi Praja Parang Garuda dikukuhkan.
  6. Tim Formatur bertanggung jawab kepada Dewan Racana Yogi Praja Parang Garuda masa bhakti 2013-2014.

BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 22
Masa Berlaku
Tata tertib ini berlaku sejak disahkan oleh sidang sampai berakhirnya MUSRAC tahun 2013.

Pasal 23
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan persetujuan sidang.


Ditetapkan dan disahkan di Klaten
Pada Tanggal : 06 Desember 2013
                                                                                                            Pukul               : 21.13 WIB




PIMPINAN SIDANG

Survival

  1.   Definisi Survival
Arti survival sendiri terdapat berbagai macam versi, yg akan kita bahas di sini hanyalah menurut versi pencinta alam

S : Sadar dalam keadaan gawat darurat
U : Usahakan untuk tetap tenang dan tabah
R : Rasa takut dan putus asa hilangkan
V : Vitalitas tingkatkan
I : Ingin tetap hidup dan selamat itu tujuannya
V : Variasi alam bisa dimanfaatkan
A : Asal mengerti, berlatih dan tahu caranya
L : Lancar, slaman, slumun, slamet
Jika anda tersesat atau mengalami musibah, ingat-ingatlah arti survival ini, agar dapat membantu anda keluar dari kesulitan. Dan yang perlu ditekankan jika anda tersesat yaitu istilah “STOP” yang artinya :
S : Stop & seating / berhenti dan duduklah
T : Thingking / berpikirlah
O : Observe / amati keadaan sekitar
P : Planning / buat rencana mengenai tindakan yang harus dilakukan
  1. Mengapa Ada Survival
Timbulnya kebutuhan survival karena adanya usaha manusia untuk keluar dari kesulitan yg dihadapi. Kesulitan-kesulitan tsb antara lain :
  1. Keadaan alam (cuaca dan medan)
  2. Keadaan mahluk hidup disekitar kita (binatang dan tumbuhan)
  3. Keadaan diri sendiri (mental, fisik, dan kesehatan)
4. Banyaknya kesulitan yg biasanya timbul akibat kesalahan kita sendiri.
  1. Kebutuhan survival yang harus dipunyai oleh seorang survivor adalah antara lain:
    1. Sikap mental
      1. Semangat untuk tetap hidup
      2. Kepercayaan diri
      3. Akal sehat
      4. Disiplin dan rencana matang
      5. Kemampuan belajar dari pengalaman
      6. Pengetahuan
        1. Cara membuat bivak
        2. Cara memperoleh air
        3. Cara mendapatkan makanan
        4. Cara membuat api
        5. Pengetahuan orientasi medan
        6. Cara mengatasi gangguan binatang
        7. Cara mencari pertolongan
        8. Pengalaman dan latihan
          1. Latihan mengidentifikasikan tanaman
          2. Latihan membuat trap, dll
          3. Peralatan
            1. Kotak survival
            2. Pisau jungle , dll
            3. Kemauan belajar
  1. Langkah yg harus ditempuh bila anda tersesat :
    1. Mengkoordinasi anggota
    2. Melakukan pertolongan pertama
    3. Melihat kemampuan anggota
    4. Mengadakan orientasi medan
    5. Mengadakan penjatahan makanan
    6. Membuat rencana dan pembagian tugas
    7. Berusaha menyambung komunikasi dengan dunia kuar
    8. Membuat jejak dan perhatian
    9. Mendapatkan pertolongan
  1. Bahaya-bahaya dalam survival
Banyak sekali bahaya dalam survival yang akan kita hadapi, antara lain :
  1. Ketegangan dan panic,
Pencegahan :
  • Sering berlatih
  • Berpikir positif dan optimis
  • Persiapan fisik dan mental
  • Matahari / panas
  • Kelelahan panas
  • Kejang panas
  • Sengatan panas
  1. Keadaan yang menambah parahnya keadaan panas :
  • Penyakit akut/kronis
  • Baru sembuh dari penyakit
  • Demam
  • Baru memperoleh vaksinasi
  • Kurang tidur
  • Kelelahan
  • Terlalu gemuk
  • Penyakit kulit yang merata
  • Pernah mengalami sengatan udara panas
  • Minum alcohol
  • Dehidrasi
Pencegahan keadaan panas :
  1. Aklimitasi
  2. Persedian air
  3. Mengurangi aktivitas
  4. Garam dapur
  5. Pakaian :
  • Longgar
  • Lengan panjang
  • Celana pendek
  • Kaos oblong
  1. Serangan penyakit
  • Demam
  • Disentri
  • Typus
  • Malaria
  • Kemerosotan mental
Gejala :
Lemah, lesu, kurang dapat berpikir dengan baik, histeris
Penyebab :
  1. Kejiwaan dan fisik lemah
  2. Keadaan lingkungan mencekam
Pencegahan :
  1. Usahakan tenang
  2. Banyak berlatih
  3. Bahaya binatang beracun dan berbisa
Keracunan
Gejala :
Pusing dan muntah, nyeri dan kejang perut, kadang-kadang mencret, kejang2 seluruh badan, bisa pingsan.
Penyebab: Makanan dan minuman beracun
Pencegahan:
  1. Air garam di minum
  2. Minum air sabun mandi panas
  3. Minum teh pekat
  4. Di tohok anak tekaknya
  5. Keletihan amat sangat
Pencegahan :
  1. Makan makanan berkalo
  2. Membatasi kegiatan
  3. Kelaparan
  4. Lecet
  5. Kedinginan
  1. Peralatan SURVIVAL
    1. Pisau
    2. Tali kecil
    3. Senter
    4. Cermin suryakanta, cermin kecil
    5. Peluit
    6. Korek api yg disimpan dalam tempat kedap air
    7. Tablet garam, norit
    8. Obat-obatan pribadi
    9. Jarum + benang + peniti
    10. dll

    Posted By candra-pranatascouting

Poll

Apakah Yang Anda Cari?